Pencabutan Sertifikasi Halal

Pencabutan sertifikasi halal diatur dalam UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Proses pencabutan ini dilakukan jika terjadi pelanggaran terhadap standar kehalalan, melibatkan evaluasi oleh BPJPH dan LPH, serta pemberitahuan kepada publik.


Sertifikasi halal dapat dicabut jika ditemukan pelanggaran terhadap standar kehalalan, seperti penggunaan bahan haram atau perubahan proses produksi yang tidak lagi memenuhi syarat kehalalan, serta melanggar apa yang tertulis pada pasal 49, pasal 65, pasal 84 ayat 1, dan pasal 87 ayat 1.

Pasal-Pasal yang Relevan

Pasal 49:

  • 1. Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur.
  • 2. Memisahkan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal.
  • 3. Memiliki Penyelia Halal.
  • 4. Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Pasal 65:

Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan sistem JPH.

Pasal 84 Ayat 1:

Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dalam Produk, pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH.

Pasal 87 ayat 1:

Dalam hal terdapat perubahan komposisi Bahan dalam Produk, pelaku Usaha wajib melaporkan kepada BPJPH.

Prosedur Pencabutan Sertifikasi Halal

  1. 1. BPJPH bersama LPH akan melakukan evaluasi dan investigasi terhadap laporan atau temuan pelanggaran standar kehalalan, termasuk pemeriksaan ulang terhadap produk dan proses produksinya.
  2. 2. BPJPH akan memberitahu pelaku usaha tentang pelanggaran yang ditemukan dan memberikan kesempatan untuk melakukan tindakan korektif dalam jangka waktu tertentu guna mempertahankan sertifikat halal.
  3. 3. Jika pelaku usaha gagal melakukan tindakan korektif atau jika pelanggaran dinilai sangat serius, BPJPH dapat memutuskan untuk mencabut sertifikat halal berdasarkan hasil investigasi dan, jika diperlukan, sidang MUI.
  4. 4. Setelah sertifikat halal dicabut, BPJPH wajib menginformasikan pencabutan tersebut kepada publik melalui media massa dan platform resmi BPJPH untuk menjaga kepercayaan konsumen.
  5. 5. Produk yang sertifikat halalnya telah dicabut tidak boleh dipasarkan sebagai produk halal, dan pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal kembali setelah memenuhi semua persyaratan yang berlaku dan memperbaiki pelanggaran.