Persiapan Data
Untuk mendapatkan sertifikasi Halal, pastikan usaha Anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat didaftarkan melalui OSS di www.oss.go.id. Selanjutnya, pastikan produk yang akan disertifikasi sudah tersedia dan siap untuk proses penilaian. Jika usaha Anda berbentuk perusahaan, penting untuk menunjuk seorang Penyelia Halal yang akan memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan syariat Islam. Setelah semua persiapan ini lengkap, Anda dapat mengajukan sertifikasi Halal melalui situs PTSP SI Halal di ptsp.halal.go.id.
Pendaftaran di PTSP Halal
Untuk mendaftar, ikuti langkah-langkah berikut:
- - Akses situs PTSP SI Halal di ptsp.halal.go.id.
- - Klik tombol "Create an Account" di bawah tombol "LOGIN".
- - Jika sudah memiliki akun, langsung masukkan username dan password Anda, lalu klik "Login".
- - Pilih tipe user "Pelaku Usaha".
- - Masukkan Nama, alamat email, dan password.
- - Ikuti langkah-langkah selanjutnya untuk menyelesaikan pendaftaran akun.
Data yang Perlu Disiapkan
- - Profil Anda / Perusahaan Anda.
- - Data Penanggung Jawab.
- - Aspek Legal, seperti NPWP, NIB, dan lainnya.
- - Data Pabrik.
- - Outlet.
- - Penyelia Halal.
Mekanisme Sertifikasi Halal
1. Mekanisme Reguler
Mekanisme reguler adalah proses sertifikasi Halal yang melibatkan pemeriksaan menyeluruh oleh lembaga sertifikasi yang diakui, seperti BPJPH dan LPPOM MUI. Proses ini mencakup beberapa tahapan:
- - Pengajuan Permohonan: Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi Halal melalui sistem online PTSP SI Halal atau langsung ke lembaga sertifikasi.
- - Pemeriksaan Dokumen: Dokumen yang diajukan, termasuk daftar bahan dan proses produksi, akan diperiksa oleh auditor Halal.
- - Audit Lapangan: Audit lapangan dilakukan untuk memastikan seluruh proses produksi sesuai dengan syariat Islam.
- - Sidang Fatwa Halal: Hasil audit dikaji dalam sidang fatwa oleh MUI untuk menentukan status kehalalan produk.
- - Penerbitan Sertifikat Halal: Jika semua tahapan berhasil dilalui dan produk dinyatakan halal, sertifikat Halal akan diterbitkan.
2. Mekanisme Self Declare
Mekanisme self declare adalah proses sertifikasi Halal yang lebih sederhana dan ditujukan untuk pelaku usaha kecil dan mikro (UMKM). Proses ini lebih cepat dan tidak memerlukan audit ketat:
- - Persyaratan: Pelaku usaha harus memastikan bahwa seluruh bahan yang digunakan dan proses produksi sudah jelas kehalalannya.
- - Pendaftaran: Proses pendaftaran dilakukan melalui sistem online dengan prosedur yang lebih sederhana.
- - Deklarasi Halal: Pelaku usaha menandatangani pernyataan di bawah sumpah bahwa produknya halal.
- - Pengawasan: Pemerintah tetap melakukan pengawasan dan bisa melakukan audit jika diperlukan.
3. Proses Permohonan Sertifikasi Halal
Proses permohonan sertifikasi Halal di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang terutama mengacu pada Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Proses ini memerlukan waktu sekitar 21 hari kerja dari awal pendaftaran hingga penerbitan sertifikat, dengan catatan semua persyaratan dan tahapan dipenuhi tepat waktu:
- - Pendaftaran dan Pengajuan Permohonan: Pemilik usaha mendaftar dan mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui PTSP Halal dengan melampirkan dokumen persyaratan.
- - Pemeriksaan Dokumen oleh BPJPH: BPJPH memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen yang diajukan, dan jika dokumen lengkap serta sesuai, BPJPH meneruskannya ke LPH yang ditunjuk.
- - Penetapan Biaya dan Penerbitan Invoice: LPH kemudian menetapkan biaya pemeriksaan, kemudian BPJPH menerbitkan invoice untuk pelaku usaha.
- - Pembayaran Biaya Sertifikasi: Pemilik usaha melakukan pembayaran sesuai dengan invoice yang diterbitkan oleh BPJPH.
- - Verifikasi Pembayaran dan Penerbitan STTD: Setelah pembayaran diverifikasi, BPJPH menerbitkan Surat Tanda Terima Pendaftaran (STTD).
- - Pemeriksaan dan Pengujian Produk oleh LPH: LPH melakukan inspeksi lapangan dan pengujian laboratorium untuk memastikan produk sesuai dengan syariat Islam.
- - Fatwa Halal oleh MUI: MUI mengadakan sidang fatwa dan jika produk dinyatakan halal, fatwa tersebut menjadi dasar untuk penerbitan sertifikat halal.
- - Penerbitan Sertifikat Halal oleh BPJPH: BPJPH menerbitkan sertifikat halal dan mengunggahnya ke sistem PTSP Halal, di mana pelaku usaha dapat mengunduhnya.